SELAMAT DATANG

Blog ini digunakan untuk menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi insan pendidikan (Dosen, Mahasiswa, Guru dan Siswa) yang ingin mencari wawasan melalui dunia maya.

Kamis, 04 Juni 2009

AKREDITASI SEBAGAI PELUANG DAN ANCAMAN BAGI PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA

Oleh: Abdullah Abidin

I. Latar Belakang
Pendidikan Tinggi merupakan bagian integral dari pembangunan Sumber Daya Manusia dalam rangka mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri (Undang-Undang No.20 tahun 2003).
Upaya mewujudkan tujuan tersebut perlu didukung berbagai sumber daya, antara lain tersedianya institusi pendidikan tinggi yang dikelola secara profesional untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas sebagai salah satu komponen pelaksana pembangunan. Salah satu alat untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi dilakukan melalui akreditasi atau penilaian terhadap penyelenggaraan pendidkan yang merupakan kontrol dan audit eksternal mutu pendidikan.
Pasal 60 Undang-Undang No.20 tahun 2003 akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akutanbilitas publik. Perkembangan dan perubahan peraturan penyelenggaraan pendidikan terus berkembang. Pasal 61 Undang-undang No.20 tahun 2003 mensyaratkan bahwa ijazah dapat diberikan kepada peserta didik oleh satuan penyelenggaraan pendidikan yang terakreditasi.
Standar pendidikan terus berkembang sesuai dengan tuntutan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Kepmen nomor: 19 tahun 2005 pemerintah mengeluarkan Standar Nasional Pendidikan. Perguruan tinggi dimasa mendatang akan berusaha, meningkatkan mutu agar lulusannya sesuai dengan kompetensi yang diharapkan baik nasional maupun international.
Akreditasi Perguruan tinggi merupakan upaya pemerintah bersama masyarakat yang dilakukan secara sistematis, berkesinambungan, terencana dan terarah guna menetapkan strata yang menggambarkan mutu penyelenggaraan institusi pendidikan. Akreditasi dapat digunakan sebagai salah satu dasar upaya pembinaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan.

II. Izin Penyelenggaraan Sebagai Persyaratan Awal (Eligibilitas)
Asesmen kinerja perguruan tinggi didasarkan pada pemenuhan tuntutan standar akreditasi. Dokumen akreditasi perguruan tinggi yang dapat diproses harus telah memenuhi persyaratan awal (eligibilitas) yang ditandai dengan adanya izin penyelenggaraan perguruan tinggi dari pejabat yang berwewenang; memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga/statuta dan dokumen-dokumen rencana strategis atau rencana induk pengembangan yang menunjukkan dengan jelas visi, misi, tujuan dan sasaran perguruan tinggi; nilai-nilai dasar yang dianut dan berbagai aspek mengenai organisasi dan pengelolaan perguruan tinggi, proses pengambilan keputusan penyelenggaraan program; sistem jaminan mutu; serta memiliki minimal “75%” program studi yang masih berstatus terakreditasi yang diawali dengan proses perpanjangan izin 4 tahun yang berdasarkan SK dirjen dikti nomor 034/DIKTI/Kep/2002.
Kriteria penilaian untuk evaluasi diri melalui SK 034/dikti/kep/2002, terdapat 17 (tujuhbelas butir) antara lain, Jumlah Mahasioswa, Rasio Dosen, Izin mengajar Dosen PNS dari Depdiknas, retata beban mengajar, Pesentase Realisasi mengajar dosen, SKS Mahasiswa persemester, Nisbah Lulusan, DO, Lama Studi, Penelitian Dosen, Fasilitas, dan lain-lain.

III. Standar Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Standar akreditasi adalah tolok ukur yang harus dipenuhi oleh institusi perguruan tinggi. Suatu standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter (elemen penilaian) yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu dan kelayakan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program-programnya diantaranya adalah: Standar kepemimpinan, Standar kemahasiswaan, Standar SDM, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Tata Pamong, Sistem Pengelolaan, Sistem Pembelajaran, Suasana Akademik, Sistem Informasi, Sistem Penjaminan Mutu Intern, Lulusan, Penelitian, Pengabdian pada Masyarakat, dan Standar program Studi.

IV. Peluang dan Ancaman Bagi Perguruan Tinggi
Fenomena yang terjadi saat ini, dimana masyarakat (stakeholders) selalu menuntut kepuasannya dapat terpenuhi. Perguruan tinggi sebagai institusi yang berperan dalam bidang jasa pendidikan, harus mampu memenuhi tuntutan stakeholders/user yaitu menjadi perguruan tinggi yang berkualitas.
Perguruan tinggi yang mendapat predikat ”berkualitas” akan menjadi incaran stakeholders/user baik user Input (calon Mahasiswa) maupun User output (Pengguna Lulusan). Kualitas menjadi issue yang penting dalam strategi bersaing. Sebuah organisasi yang sukses dalam berkompetisi tidak terlepas dari kesuksesannya dalam memahami arti sebuah kualitas. Sementara itu perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau tidak mendapatkan predikat ”berkualitas” akan ditinggalkan oleh oleh stakeholders/user karena stakehoders/ user telah sadar akan pentingnya arti sebuah kualitas. Hal ini menjadi masalah atau ancaman yang serius bagi Perguruan Tinggi, jika tidak secepatnya beradaptasi dengan keadaan dimana semua pesaing-pesaing melakukan perubahan secara totalitas untuk memenangkan sebuah persaingan yang sedang dihadapi.

V. Kesimpulan
Perguruan Tinggi yang ingin keluar sebagai pemenang dalam persaingan, maka harus bisa beradaptasi terhadap segala bentuk perubahan-prubahan yang mungkin akan mengancam keberlangsungannya.
Tools Management perguruan tinggi yang paling berperan dan paling berkontribusi bagi tercapainya tujuan organisasi adalah kualitas. Perguruan tinggi yang berkualitas akan menjadi pilihan utama bagi seluruh stakeholders/user. Sebaliknya jika perguruan tinggi tersebut tidak berkualitas sesuai keinginan dari stakeholders/user maka, perguruan tinggi tersebut akan semakin ditinggalkan. Perguruan tinggi yang tidak memenuhi keinginan dari stakeholders/ user memungkinkan terjadinya persoalan yang lebih fatal yaitu penutupan perguruan tinggi yang bersangkutan karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi yang mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagaiman dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahu 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

Tidak ada komentar: